1. Kompetensi

Kompetensi yang harus dicapai oleh mahasiswa dalam hal ini adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai dalam proses belajar selama tinggal di pesantren mahasiswa. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap materi perkuliahan pesantren mahasiswa dan hafalan yang dibebankan berdasarkan tingkat penjenjangan.

Mahasiswa di Pesantren Qubah Mahasiswa Idaqu memiliki diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut:

  1. Kecakapan berdzikir, berpikir positif dan beramal sholeh
  2. Kecakapan keterampilan kejuruan sesuai bidang keilmuan
  3. Kecakapan komunikasi dalam berinteraksi dengan berbagai media
  4. Kecakapan pemanfaatan tekhnologi dan informasi
  5. Kecakapan dalam bidang enterpreneurship dan berwirausaha

Latar belakang dan paradigma metode serta sarana dan prasarana yang berbeda itulah, kelak lulusan pesantren mahasiswa diharapkan mampu memberikan respon yang profesional terhadap problematika kemasyarakatan yang ada. Hal ini sesuai dengan tradisi akademik ilmiah mahasiswa dan kemampuan nalar mahasiswa yang tinggal di pesantren mahasiswa. Mahasiswa yang dapat diajak berfikir logis, objektif dan kontekstual dengan tidak menghilangkan nilai-nilai salaf yang ada di pesantren mahasiswa.

  • Sistem Evaluasi

Setiap standar yang ditentukan oleh komponen kurikulum akan diukur secara komprehensif (kualitatif dan kuantitatif) dengan prinsip evaluasi yang berfungsi sebagai evaluation as learning, evaluation for learning, and evaluation of learning. Untuk mencapai standar kurikulum yang ditetapkan, maka mahasiswa harus menempuh pendidikan selama tiga tahun. Tahun pertama level beginner, level intermediate and level advance. Setiap level memiliki standar yang harus dicapai. Apabila mahasiswa tidak bisa mencapainya, maka harus remedial atau kalau tetap tidak mencapainya, maka bisa jadi didiskualifikasi dari program pesantren mahasiswa.

Evaluasi dilaksanakan dua tahap:

  1. Tahap pertama sebagai pretest, dilaksanakan sebelum masuk pesantren. Tahap ini hanya diujikan kompetensi dalam bidang tahsin Al-Qur’an sebagai penentuan dalam pembagian kelompok di Halaqoh Tahfizh dan Asrama.
  2. Tahap akhir sebagai posttest, dilaksanakan pada akhir pesantren. Evaluasi akhir yang menentukan kelulusan peserta dilaksanakan dengan cara tertulis (objective test) yang mencakup pemahaman terhadap ajaran islam dan evaluasi lisan dalam hal penguasaan bahasa dan Al-Quran.

Kelulusan ditentukan menurut kriteria:

  1. Lulus dalam test lisan maupun tertulis.
  2. Kedisiplinan selama pesantren.
  3. Kehadiran minimal 90% dengan catatan ketidakhadiran maksimal 10% harus seizin Pembina
  4. Akhlak (peserta yang berprilaku melanggar norma islam dianggap droup out).

Alternatif bagi mahasiswa yang tidak lulus:

  1. Mengulang pesantren pada gelombang berikutnya
  2. Bila setelah mengulang mahasiswa tetap tidak lulus, diperbolehkan mengikuti alternatif 3 dan 4
  3. Mengulang pesantren pada gelombang berikut namun hanya dalam bidang-bidang tertentu yang belum lulus saja.
  4. Dititipkan di mentoring, lalu mengikuti evaluasi pesantren pada gelombang berikutnya.
120 Views