PERATURAN DAN TATA TERTIB
PESANTREN QUBAH MAHASISWA
INSTITUT DAARUL QUR’AN
- HAK DAN KEWAJIBAN
- Hak Penghuni Pesantren Mahasiswa
- Tinggal selama waktu satu tahun dan boleh diperpanjang jika memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pengelola Pesantren Mahasiswa.
- Setiap penghuni mendapatkan fasilitas: kasur, bantal, lemari.
- Menggunakan fasilitas pesantren mahasiswa; AC/kipas angin, dispenser, kompor gas dan jemuran.
- Memperoleh layanan yang sama untuk semua penghuni pesantren mahasiswa.
- Berkreasi, apresiasi sesuai dengan kreatifitas masing-masing.
- Berpendapat, berorganisasi sesuai dengan minat dan aspirasi masing-masing penghuni.
- Kewajiban Penghuni Pesantren Mahasiswa
- Mentaati tata tertib, peraturan dan pedoman kehidupan di pesantren mahasiswa.
- Menjaga keamanan pesantren mahasiswa bersama-sama dengan pengurus.
- Menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
- Menjaga dan memelihara kebersihan dan kerapihan.
- Menjaga dan memelihara fasilitas dan peralatan pesantren mahasiswa.
- Mengikuti semua program kegiatan pembinaan yang dilakukan di pesantren mahasiswa, baik rutin maupun insidental.
- PERATURAN DAN TATA TERTIB
Setiap penghuni pesantren mahasiswa diwajibkan memenuhi seluruh aturan umum yang berlaku di Pesantren. Adapun aturan umum yang berlaku adalah:
- Saling menghormati dan menjaga ketenangan suasana untuk mendukung kegiatan belajar.
- Menjaga nama baik pribadi, almamater, dan kerukunun antar penghuni pesantren mahasiswa.
- Penghuni dilarang membuat keributan atau gangguan (membunyikan radio tape, alat musik dengan keras atau mainan lainnya) yang dapat mengganggu ketentraman penghuni lainya.
- Penghuni dilarang menjemur pakaian di depan kamar, di balkon, dan di tempat yang tidak diperuntukan untuk itu.
- Penghuni dilarang memindahkan atau mengeluarkan setiap peralatan kamar milik pesantren mahasiswa.
- Penghuni dilarang mencoret-coret permukaan pintu masuk, dinding atau peralatan kamar milik pesantren mahasiswa.
- Penghuni diwajibkan mengunci kamar bila ingin meninggalkan kamar untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan. Pengelola pesantren mahasiswa tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang-barang milik penghuni pesantren mahasiswa.
- Dilarang menyimpan, mengedarkan, dan atau memanfaatkan barang cetakan, audio visual yang bersifat pornografi, minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam dan senjata api, dan melakukan pencurian.
- Dilarang melakukan perjudian dalam hal apa pun, perkelahian fisik atau tindak kekerasan lainya, dan melakuakan intimidasi fisik dan psikis terhadap sesama penghuni pesantren mahasiswa.
- Dilarang melakukan perbuatan/perlakuan tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, norma agama, diskriminasi dan pelecehan seksual.
- Dilarang memelihara hewan peliharaan dilingkungan pesantren mahasiswa.
- Dilarang merokok di dalam kawasan pesantren mahasiswa.
- Penghuni dan pengunjung ikhwan tidak dibenarkan memasuki pesantren mahasiswa dan lokasi pesantren mahasiswa Akhwat dan berlaku sebaliknya kecuali telah mendapatkan ijin dari pembina pesantren mahasiswa.
- Penghuni pesantren mahasiswa tidak diijinkan membawa tamu menginap di pesantren mahasiswa.
- Orang tua yang berkunjung untuk menemui mahasiswa ke pesantren mahasiswa hanya diperbolehkan diruang tamu.
- Interaksi tamu dengan mahasiswa penghuni pesantren mahasiswa yang berlainan jenis pada malam hari tidak diperbolehkan lebih dari 15 menit.
- Mahasiswa yang tinggal di pesantren mahasiswa harus memakai pakain yang sopan ketika berada dilingkungan pesantren mahasiswa dan luar pesantren mahasiswa.
- Mahasiswa penghuni pesantren mahasiswa terutama yang putri tidak diperbolehkan memakai pakaian tidur (piama, tanktop atau yang sejenisnya) ketika keluar dari kamar.
- Masuk pesantren mahasiswa paling lambat pukul 22.00 WIB.
- Jika ada aktifitas diluar pesantren mahasiswa yang menyebabkan masuk pesantren mahasiswa diatas pukul 22.00 WIB, maka mahasiswa harus melapor dan mendapat ijin dari pembina pesantren mahasiswa.
- Mahasiswa yang akan bepergian atau meninggalkan pesantren mahasiswa lebih dari 24 jam harus melapor dan mendapatkan ijin dari Pembina pesantren mahasiswa
- Mahasiswa penghuni pesantren mahasiswa harus meninggalkan kamar dalam keadaan terkunci.
479 Views
Recent Comments