PERATURAN DAN TATA TERTIB

PESANTREN QUBAH MAHASISWA

INSTITUT DAARUL QUR’AN

  1. HAK DAN KEWAJIBAN
  2. Hak Penghuni Pesantren Mahasiswa
    1. Tinggal selama waktu satu tahun dan boleh diperpanjang jika memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pengelola Pesantren Mahasiswa.
    2. Setiap penghuni mendapatkan fasilitas: kasur, bantal, lemari.
    3. Menggunakan fasilitas pesantren mahasiswa; AC/kipas angin, dispenser, kompor gas dan jemuran.
    4. Memperoleh layanan yang sama untuk semua penghuni pesantren mahasiswa.
    5. Berkreasi, apresiasi sesuai dengan kreatifitas masing-masing.
    6. Berpendapat, berorganisasi sesuai dengan minat dan aspirasi masing-masing penghuni.
  3. Kewajiban Penghuni Pesantren Mahasiswa
  4. Mentaati tata tertib, peraturan dan pedoman kehidupan di pesantren mahasiswa.
  5. Menjaga keamanan pesantren mahasiswa bersama-sama dengan pengurus.
  6. Menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
  7. Menjaga dan memelihara kebersihan dan kerapihan.
  8. Menjaga dan memelihara fasilitas dan peralatan pesantren mahasiswa.
  9. Mengikuti semua program kegiatan pembinaan yang dilakukan di pesantren mahasiswa, baik rutin maupun insidental.
  • PERATURAN DAN TATA TERTIB

Setiap penghuni pesantren mahasiswa diwajibkan memenuhi seluruh aturan umum yang berlaku di Pesantren. Adapun aturan umum yang berlaku adalah:

  1. Saling menghormati dan menjaga ketenangan suasana untuk mendukung kegiatan belajar.
  2. Menjaga nama baik pribadi, almamater, dan kerukunun antar penghuni pesantren mahasiswa.
  3. Penghuni dilarang membuat keributan atau gangguan (membunyikan radio tape, alat musik dengan keras atau mainan lainnya) yang dapat mengganggu ketentraman penghuni lainya.
  4. Penghuni dilarang menjemur pakaian di depan kamar, di balkon, dan di tempat yang tidak diperuntukan untuk itu.
  5. Penghuni dilarang memindahkan atau mengeluarkan setiap peralatan kamar milik pesantren mahasiswa.
  6. Penghuni dilarang mencoret-coret permukaan pintu masuk, dinding atau peralatan kamar milik pesantren mahasiswa.
  7. Penghuni diwajibkan mengunci kamar bila ingin meninggalkan kamar untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan. Pengelola pesantren mahasiswa tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang-barang milik penghuni pesantren mahasiswa.
  8. Dilarang menyimpan, mengedarkan, dan atau memanfaatkan barang cetakan, audio visual yang bersifat pornografi, minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam dan senjata api, dan melakukan pencurian.
  9. Dilarang melakukan perjudian dalam hal apa pun, perkelahian fisik atau tindak kekerasan lainya, dan melakuakan intimidasi fisik dan psikis terhadap sesama penghuni pesantren mahasiswa.
  10. Dilarang melakukan perbuatan/perlakuan tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, norma agama, diskriminasi dan pelecehan seksual.
  11. Dilarang memelihara hewan peliharaan dilingkungan pesantren mahasiswa.
  12. Dilarang merokok di dalam kawasan pesantren mahasiswa.
  13. Penghuni dan pengunjung ikhwan tidak dibenarkan memasuki pesantren mahasiswa dan lokasi pesantren mahasiswa Akhwat dan berlaku sebaliknya kecuali telah mendapatkan ijin dari pembina pesantren mahasiswa.
  14. Penghuni pesantren mahasiswa tidak diijinkan membawa tamu menginap di pesantren mahasiswa.
  15. Orang tua yang berkunjung untuk menemui mahasiswa ke pesantren mahasiswa hanya diperbolehkan diruang tamu.
  16.  Interaksi tamu dengan mahasiswa penghuni pesantren mahasiswa yang berlainan jenis pada malam hari tidak diperbolehkan lebih dari 15 menit.
  17. Mahasiswa yang tinggal di pesantren mahasiswa harus memakai pakain yang sopan ketika berada dilingkungan pesantren mahasiswa dan luar pesantren mahasiswa.
  18.  Mahasiswa penghuni pesantren mahasiswa terutama yang putri tidak diperbolehkan memakai pakaian tidur (piama, tanktop atau yang sejenisnya) ketika keluar dari kamar.
  19. Masuk pesantren mahasiswa paling lambat pukul 22.00 WIB.
  20. Jika ada aktifitas diluar pesantren mahasiswa yang menyebabkan masuk pesantren mahasiswa diatas pukul 22.00 WIB, maka mahasiswa harus melapor dan mendapat ijin dari pembina pesantren mahasiswa.
  21. Mahasiswa yang akan bepergian atau meninggalkan pesantren mahasiswa lebih dari 24 jam harus melapor dan mendapatkan ijin dari Pembina pesantren mahasiswa
  22. Mahasiswa penghuni pesantren mahasiswa harus meninggalkan kamar dalam keadaan terkunci.
233 Views